Pasal 19A
(1) Pegawai tugas belajar yang telah menyelesaikan tugas belajar harus mengajukan permohonan pengaktifan bekerja kembali kepada pimpinan unit kerja eselon I melalui atasan langsung secara berjenjang paling lama 3 (tiga) bulan setelah dinyatakan lulus, dengan menggunakan Form 12 sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan melampirkan surat keterangan lulus/ijazah. (2) Pengaktifan bekerja kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan Form 13 sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini oleh pimpinan unit kerja eselon I kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan, untuk
mendapatkan surat pengaktifan kembali yang ditetapkan oleh Menteri. 11. Ketentuan Pasal 20 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
