PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-22-men-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 13
(1) Pada saat PNS dinyatakan diterima untuk pelaksanaan tugas belajar dalam negeri, program lembaga pendidikan harus memiliki akreditasi paling rendah “B” dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). (2) Lembaga pendidikan untuk pelaksanaan tugas belajar di luar negeri harus dikoordinasikan dengan kementerian yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional. 8. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
