PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-22-men-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 10
PNS yang akan mengikuti tugas belajar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun sejak diangkat menjadi PNS; b. pangkat/golongan paling rendah Pengatur Muda (II/a); c. penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah bernilai baik;
d. lulus seleksi/tes dari lembaga pendidikan tempat tugas belajar dilaksanakan; e. tidak sedang:
- menjalani cuti di luar tanggungan negara;
- melaksanakan tugas secara penuh di luar instansi induknya;
- mengajukan keberatan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian atau upaya hukum (gugatan) ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin;
- dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
- menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
- dalam proses perkara pidana;
- menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana;
- melaksanakan kewajiban ikatan dinas setelah tugas belajar; dan/atau
- melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan. f. tidak pernah:
- dijatuhi jenis hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
- gagal dalam tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannya; dan/atau
- dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya. g. bidang studi yang akan ditempuh mempunyai hubungan atau sesuai dengan kebutuhan organisasi; h. mendapat persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara untuk tugas belajar di luar negeri; i. menandatangani surat perjanjian tugas belajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan j. sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba menurut surat keterangan dokter sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
