PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-22-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYALURAN...
Pasal 7
BAB 2 — PROGRAM DAN KEGIATAN BLM KP APBN-P TAHUN 2011
(1) BLM KP APBN-P TAHUN 2011 pada subbidang perikanan tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a berupa sarana perikanan tangkap untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi serta mutu hasil usaha perikanan tangkap skala kecil. (2) sarana perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. mesin tempel;
b. sistem penentu posisi global (Global Positioning System/GPS); c. alat pencari ikan (fish finder); d. lampu pengumpul ikan; e. alat perbengkelan (tool kit); f. jaring; g. jaket penolong (life jacket); dan h. rumpon.
