PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-22-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYALURAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan penyaluran BLM KP APBN-P Tahun 2011. (2) Peraturan Menteri ini ditetapkan dengan tujuan untuk: a. meningkatkan pencapaian sasaran kinerja kegiatan pro-rakyat yang akuntabel; dan
b. memberikan pedoman dalam rangka optimalisasi dan tertib administrasi pelaksanaan penyaluran BLM KP APBN-P Tahun 2011.
