PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENYUSUNAN RENCANA KERJA...
Pasal 2
Pedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang terdiri dari:
- Lampiran I : Pedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Lampiran II : Daftar Kode Bagan Akun Standar dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Lampiran III : Penyeragaman Satuan Rincian Biaya pada Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Lampiran IV : Klasifikasi Jenis Belanja dalam Konsep Kapitalisasi;
- Lampiran V : Kerangka Acuan Kerja (Term of Reference/TOR);
- Lampiran VI : Rincian Anggaran Biaya (RAB);
- Lampiran VII : Contoh Format Reviu Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Lampiran VIII : Rambu-rambu Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan.
