PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI...
Pasal 7
BAB 2 — KELEMBAGAAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Dalam rangka pencapaian tujuan penyelenggaraan manajemen risiko di lingkungan Kementerian dibentuk Tim Penyelenggara Manajemen Risiko. (2) Tim Penyelenggara Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Menteri sebagai pengarah; b. Sekretaris Jenderal sebagai penanggung jawab lingkup Kementerian; c. Pimpinan unit kerja lingkup Kementerian sebagai penanggung jawab pada unit kerjanya masing-masing; dan d. Inspektur Jenderal sebagai evaluator.
