PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI...
Pasal 42
BAB 6 — PEMBIAYAAN
Segala biaya yang diperlukan dalam penerapan manajemen risiko Kementerian dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian.
