PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI...
Pasal 39
BAB 5 — EVALUASI DAN PELAPORAN
(1) Setiap pemilik risiko wajib membuat laporan penerapan manajemen risiko baik risiko instansi maupun risiko kegiatan. (2) Laporan penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan identifikasi risiko dan analisis risiko; dan b. laporan rencana penanganan dan rencana pemantauan penanganan risiko.
