PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-20-men-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 10A
(1) SUPM dapat membentuk satuan kerja nonstruktural berdasarkan analisis beban kerja dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan. (2) Satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang penanggung jawab satuan kerja. 2. Judul BAB V diubah dan ketentuan Pasal 19 ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (2), sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
