PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN...
Pasal 5
BAB 4 — KELEMBAGAAN SPI
(1) Dalam rangka pencapaian tujuan penyelenggaraan SPI di lingkungan Kementerian dibentuk Tim Penyelenggara SPI di lingkungan Kementerian. (2) Tim Penyelenggara SPI di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Menteri sebagai pengarah; b. Sekretaris Jenderal sebagai penanggung jawab; c. Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan sebagai penanggung jawab pelaksanaan SPI di unit eselon I masing-masing; dan d. Inspektur Jenderal sebagai evaluator pelaksanaan SPI.
