PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN...
Pasal 22
BAB 5 — UNSUR DAN PENERAPAN SPI
Pemantauan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a adalah penilaian atas mutu kinerja Sistem Pengendalian Intern secara terus menerus dan menyatu dalam kegiatan instansi pemerintah yang dilakukan melalui kegiatan pengelolaan rutin, supervisi, pembandingan, rekonsiliasi, dan tindakan lain yang terkait dalam pelaksanaan tugas.
