PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN...
Pasal 16
BAB 5 — UNSUR DAN PENERAPAN SPI
Analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilakukan dengan memperhitungkan tingkat kepentingan risiko (significance risk) dan pertimbangan pengelolaan risiko.
