PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA KELOLA DAN KEGIATAN...
Pasal 89
BAB 5 — PERENCANAAN STRATEGIS BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Direksi wajib menyusun RJP dengan mempertimbangkan faktor keberlanjutan lingkungan, sosial, dan Tata Kelola Perusahaan yang Baik. (2) Proses penyusunan RJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari BUMN dengan mempertimbangkan Peta Jalan BUMN yang dikomunikasikan kepada Anak Perusahaan BUMN/Perusahaan Terafiliasi BUMN (top- down approach) dan memperhatikan masukan teknis dari masing-masing Anak Perusahaan BUMN/Perusahaan Terafiliasi BUMN (bottom-up approach).
