Pasal 7
BAB 2 — PRINSIP TATA KELOLA BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Menteri BUMN selaku RUPS/pemegang saham/pemilik modal dalam rangka pembinaan BUMN dapat: a. sewaktu-waktu meminta dan menggali informasi atas kegiatan operasional; dan/atau b. bertindak sebagai mediator atas permohonan Direksi BUMN/Anak Perusahaan BUMN/Perusahaan Terafiliasi BUMN untuk
menyelesaikan perselisihan yang terjadi antar BUMN/Anak Perusahaan BUMN/Perusahaan Terafiliasi BUMN. (2) Dalam meminta dan menggali informasi atas kegiatan operasional BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri BUMN selaku RUPS/pemegang saham/pemilik modal dapat membentuk tim atau komite khusus. (3) Penyelesaian perselisihan yang dimediasi oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan kesepakatan yang bersifat final dan mengikat bagi BUMN/Anak Perusahaan BUMN/Perusahaan Terafiliasi BUMN yang bersangkutan. (4) Kewenangan Menteri sebagai mediator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilimpahkan atau dimandatkan kepada pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi hukum di Kementerian BUMN.
