Pasal 41
BAB 2 — PRINSIP TATA KELOLA BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) BUMN wajib membuat suatu pedoman tentang perilaku dan etika (code of conduct), yang pada dasarnya memuat nilai etika berusaha dan perilaku. (2) Direksi MENETAPKAN kebijakan dan praktik anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, anti suap, antikorupsi, antikecurangan (antifraud), keterlibatan dalam politik dengan mengacu pada standar nasional atau internasional. (3) BUMN menumbuhkan budaya korporasi yang memastikan bahwa seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas serta seluruh karyawannya memahami dan berkomitmen menjalankan tanggung jawab mereka untuk berperilaku yang sesuai pedoman tentang perilaku dan etika (code of conduct). (4) Direksi mengomunikasikan secara efektif pedoman tentang perilaku dan etika (code of conduct) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan seluruh karyawan.
