PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA KELOLA DAN KEGIATAN...
Pasal 34
BAB 2 — PRINSIP TATA KELOLA BADAN USAHA MILIK NEGARA
- Kementerian BUMN wajib menyusun Laporan Keuangan Gabungan yang merupakan laporan keuangan yang menggabungkan laporan keuangan masing-masing BUMN setelah mempertimbangkan eliminasi saldo resiprokal antar BUMN yang tergabung dalam Portofolio BUMN sesuai dengan ketentuan kebijakan akuntansi.
- Penyusunan Laporan Keuangan Gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Deputi.
- Laporan Keuangan Gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas Laporan Keuangan Gabungan tahunan.
- Laporan Keuangan Gabungan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib diperiksa oleh kantor akuntan publik untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan akuntansi dan untuk menjaga integritas pelaporan keuangan pada tingkat Kementerian BUMN.
- Kementerian BUMN wajib memublikasikan hasil Laporan Keuangan Gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kepentingan keterbukaan informasi.
