Pasal 31
BAB 2 — PRINSIP TATA KELOLA BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Direksi wajib menerapkan Tata Kelola TI BUMN yang baik. (2) Dalam penerapan Tata Kelola TI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direksi menyusun dan MENETAPKAN pedoman Tata Kelola TI. (3) Penerapan Tata Kelola TI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan prinsip Tata Kelola TI paling sedikit mencakup: a. prinsip manajemen; b. prinsip data dan informasi; c. prinsip teknologi; dan d. prinsip keamanan TI. (4) Pedoman Tata Kelola TI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan aspek keselarasan strategi, nilai tambah penerapan TI, Manajemen Risiko, manajemen sumber daya, dan pengukuran kinerja. (5) Direksi melakukan evaluasi atas pedoman Tata Kelola TI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dapat melakukan perubahan Tata Kelola TI berdasarkan hasil evaluasi dimaksud.
