PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA KELOLA DAN KEGIATAN...
Pasal 201
BAB 6 — PEDOMAN KEGIATAN KORPORASI SIGNIFIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Dalam rangka melaksanakan transaksi Lindung Nilai, Direksi harus menyusun: a. Kebijakan Lindung Nilai, antara lain yang memuat ketentuan mengenai identifikasi dan penetapan risiko pasar yang dihadapi dan obyek yang mendasari (underlying object) yang akan dilindungi, serta mitigasi risikonya; dan b. SOP untuk pelaksanaan transaksi Lindung Nilai. (2) Dalam menyusun kebijakan Lindung Nilai dan SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi berpedoman pada Peraturan Menteri ini dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan dan anggaran dasar perusahaan. (3) Kebijakan Lindung Nilai dan SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dievaluasi secara berkala.
