Pasal 192
BAB 6 — PEDOMAN KEGIATAN KORPORASI SIGNIFIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Direksi dapat melakukan penyesuaian terhadap nilai jual tanah dan bangunan apabila tidak mendapatkan penawaran dengan nilai yang sama atau dengan nilai lebih tinggi daripada harga minimum yang ditetapkan oleh perusahaan penilai atau NJOP. (2) Penyesuaian harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh Direksi apabila memenuhi persyaratan berikut: a. telah 2 (dua) kali dilakukan Penawaran Umum dan 3 (tiga) kali melakukan Penawaran Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 dan Pasal 168, namun tidak ada pembeli atau penawar sesuai dengan harga taksiran atau NJOP; atau b. tidak memperoleh calon pembeli potensial untuk dilakukan Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169, dengan harga taksiran atau NJOP; dan c. berdasarkan hasil pengkajian konsultan independen, Pemindahtanganan dengan harga yang ditawarkan akan lebih menguntungkan BUMN dibandingkan dengan tetap mempertahankan Aktiva Tetap dimaksud; dan/atau d. adanya kebutuhan yang mendesak bagi BUMN sesuai dengan hasil kajian Direksi. (3) Dalam rangka pelaksanaan penyesuaian harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi meminta pendapat dari: a. Kejaksaan Agung dan/atau Kejaksaan Tinggi setempat; dan/atau b. BPKP. (4) Dalam hal pelaksanaan penyesuaian harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan NJOP, selain meminta pendapat kepada institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direksi juga meminta pendapat kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat.
