PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA KELOLA DAN KEGIATAN...
Pasal 18
BAB 2 — PRINSIP TATA KELOLA BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Direksi menyediakan informasi kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas secara teratur, tanpa penundaan, dan secara komprehensif tentang semua informasi yang relevan dengan BUMN. (2) Direksi bertanggung jawab untuk memastikan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas mendapatkan akses informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu. (3) Dewan Komisaris/Dewan Pengawas sewaktu-waktu dapat meminta Direksi untuk memberikan informasi tambahan.
