Pasal 163
BAB 6 — PEDOMAN KEGIATAN KORPORASI SIGNIFIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Penghapusbukuan dilakukan karena: a. Pemindahtanganan; dan/atau b. kondisi tertentu. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Penghapusbukuan terhadap Aktiva Tetap yang: a. hilang; b. musnah; c. rusak yang tidak dapat dipindahtangankan (total lost); d. biaya Pemindahtanganannya lebih besar daripada nilai ekonomis yang diperoleh dari Pemindahtanganan; e. dibongkar untuk dibangun kembali atau dibangun menjadi Aktiva Tetap yang lain, yang anggarannya telah ditetapkan oleh RUPS/Menteri melalui pengesahan RKAP; f. dibongkar untuk tidak dibangun kembali sehubungan dengan adanya program lain yang telah direncanakan dalam RKAP; g. dibongkar untuk dibangun kembali sehubungan dengan adanya program pemerintah; dan/atau h. berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Aktiva Tetap tersebut tidak lagi dimiliki atau dikuasai oleh BUMN. (3) Menteri dapat MENETAPKAN kondisi tertentu lainnya selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
