Pasal 158
BAB 6 — PEDOMAN KEGIATAN KORPORASI SIGNIFIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) BUMN harus mendokumentasikan pelaksanaan PBJ. (2) Direksi menjalankan langkah-langkah untuk mendapatkan pengetahuan terkait pemilik manfaat utama (ultimate beneficial owner) dari Penyedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) BUMN membuat daftar pencapaian baik (track record) dan daftar hitam (blacklist) Penyedia, agar: a. Pengguna, khususnya untuk PBJ yang bersifat strategis dan/atau material, dapat menggunakan daftar tersebut untuk memprioritaskan Penyedia yang telah memiliki pencapaian baik dan teruji; dan b. Pengguna dapat memanfaatkan daftar yang ada dari BUMN lain, Instansi Pemerintah, dan/atau daftar terpublikasi lainnya atau untuk memanfaatkan data pencapaian baik Penyedia dan/atau menghindari penggunaan Penyedia yang tercantum ke dalam daftar hitam (blacklist). (4) Direksi dalam menyusun daftar hitam (blacklist) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus disertai dengan alasan yang cukup. (5) Ketentuan mengenai daftar hitam (blacklist) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dituangkan dalam SOP dengan memperhatikan ketentuan pada Peraturan Menteri ini.
