Pasal 148
BAB 6 — PEDOMAN KEGIATAN KORPORASI SIGNIFIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Dalam melaksanakan PBJ, BUMN harus menerapkan kebijakan paling sedikit untuk: a. meningkatkan kualitas perencanaan yang konsolidatif dan strategi PBJ guna mengoptimalkan value for money; b. menyelaraskan tujuan PBJ dengan pencapaian tujuan perusahaan; c. melaksanakan PBJ yang transparan, kompetitif, dan akuntabel; d. mengutamakan produksi dalam negeri sesuai ketentuan pendayagunaan PDN; e. memberi kesempatan pada pelaku usaha nasional dan Usaha Mikro dan Usaha Kecil; f. memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia dibidang PBJ; g. memanfaatkan teknologi informasi; h. memberikan kesempatan kepada Anak Perusahaan BUMN dan/atau sinergi antar BUMN, Anak Perusahaan BUMN dan/atau Perusahaan Terafiliasi BUMN; i. melaksanakan PBJ yang strategis, modern, inovatif; dan/atau j. memperkuat pengukuran kinerja PBJ dan pengelolaan risiko.
