Pasal 146
BAB 6 — PEDOMAN KEGIATAN KORPORASI SIGNIFIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
PBJ diselenggarakan dengan tujuan untuk: a. menghasilkan Barang dan Jasa yang tepat kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia; b. mendukung penciptaan nilai tambah bagi BUMN; c. meningkatkan efisiensi; d. menyederhanakan dan mempercepat proses pengambilan keputusan; e. meningkatkan kemandirian, tanggung jawab, dan profesionalisme; f. mewujudkan pengadaan yang menghasilkan nilai untuk uang (value for money) dengan cara yang fleksibel dan inovatif, namun tetap kompetitif, transparan, akuntabel dengan dilandasi etika PBJ yang baik; g. meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri; h. meningkatkan peran pelaku usaha nasional termasuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil; dan i. meningkatkan sinergi antar BUMN, Anak Perusahaan BUMN, dan/atau Perusahaan Terafiliasi BUMN.
