PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA KELOLA DAN KEGIATAN...
Pasal 13
BAB 2 — PRINSIP TATA KELOLA BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Keputusan pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Keputusan Menteri selaku pemilik modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dapat dilakukan dalam bentuk keputusan atau surat biasa, yang keduanya mempunyai kekuatan mengikat sebagai Keputusan RUPS/Menteri. (2) Surat biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dalam rangka memberikan keputusan atas usulan yang disampaikan oleh Direksi dan/atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.
