Pasal 122
BAB 6 — PEDOMAN KEGIATAN KORPORASI SIGNIFIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Direksi BUMN mengajukan usulan restrukturisasi kepada Menteri/RUPS untuk mendapatkan persetujuan. (2) Usulan atas restrukturisasi BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kajian atas kondisi BUMN yang meliputi aspek paling sedikit: a. aspek keuangan; b. aspek hukum; c. aspek bisnis; d. aspek sosial; e. aspek organisasi/manajemen; f. aspek operasional; dan/atau g. aspek sistem dan prosedur. (3) Dalam kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat perkiraan biaya terhadap tiap-tiap metode restrukturisasi. (4) Direksi harus menyusun usulan restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat pilihan metode restrukturisasi yang akan diusulkan dan rencana aksi restrukturisasi.
