PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA KELOLA DAN KEGIATAN...
Pasal 104
BAB 5 — PERENCANAAN STRATEGIS BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Direksi menyampaikan usulan KPI Direksi secara kolegial kepada RUPS/Menteri untuk ditetapkan bersamaan dengan penetapan RKAP. (2) Khusus untuk Persero Terbuka, sebelum mengesahkan RKAP, Dewan Komisaris Persero Terbuka wajib berkonsultasi terlebih dahulu dengan pemegang saham negara untuk penetapan KPI Direksi. (3) Direksi wajib menjabarkan KPI Direksi secara kolegial menjadi KPI Direksi secara individual dan menyampaikan kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas untuk mendapat persetujuan.
