PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA KELOLA DAN KEGIATAN...
Pasal 100
BAB 5 — PERENCANAAN STRATEGIS BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) KPI merupakan salah satu alat ukur untuk menilai kinerja perusahaan dan/atau Direksi yang sejalan dengan target RKAP. (2) KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. memastikan pencapaian sasaran strategis BUMN; b. meningkatkan efektivitas pengendalian kinerja BUMN; c. memastikan BUMN beroperasi pada koridor risiko yang dapat ditoleransi yang ditetapkan sebelumnya; d. mengoptimalkan upaya kapitalisasi potensi BUMN; e. mengakselerasi pertumbuhan kinerja BUMN; dan f. menilai kinerja Direksi BUMN secara adil.
