Pasal 8
BAB 5 — KELEMBAGAAN
(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan penyusunan dan keandalan laporan keuangan, setiap unit akuntansi keuangan dan unit akuntansi barang secara berjenjang berwenang untuk melakukan pembinaan dan monitoring penyusunan laporan keuangan diwilayah kerjanya. (2) Dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan dan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap unit akuntansi keuangan dan unit akuntansi barang dapat bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (3) Dalam rangka efisiensi dan untuk memudahkan pelaksanaan penyusunan laporan keuangan, UAPPA-W dan UAPPB-W berwenang untuk mengkoordinasikan dan melakukan proses penggabungan laporan keuangan yang berasal dari UAKPA di wilayah kerjanya, termasuk UAKPA/UAKPB Dekonsentrasi dan UAKPA/UAKPB Tugas Pembantuan.
