PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-19-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN...
Pasal 24
BAB 9 — PEMBINAAN
(1) Dalam rangka peningkatan efektifitas pelaksanaan SAI KKP, Sekretaris Jenderal Kementerian bertanggung jawab melakukan pembinaan SAI KKP. (2) Pembinaan SAI KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. sosialisasi; b. penyusunan Petunjuk Teknis SAI KKP c. pemantauan pelaksanaan SAI KKP; d. koordinasi pelaksanaan SAI KKP; dan e. peningkatan kapasitas pelaksana SAI KKP.
