PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-19-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Peraturan Menteri ini mengatur tentang kelembagaan, sistem informasi elektronik, pencatatan dan jadwal pelaporan transaksi keuangan, pemantauan dan pengawasan Sistem Akuntansi Instansi di lingkungan Kementerian termasuk Satuan Kerja Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan.
