PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-19-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN...
Pasal 18
BAB 7 — SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DAN AKUNTANSI BARANG MILIK NEGARA
Dalam rangka menjaga kesinambungan penyusunan dan keandalan laporan BMN/neraca, setiap organisasi Unit Akuntansi Barang secara berjenjang berwenang melakukan pembinaan dan monitoring pelaksanaan SIMAK-BMN di wilayah kerjanya.
