PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2012 Tahun 2012 tentang PENILAIAN PENYULUH PERIKANAN PEGAWAI...
Pasal 10
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan dengan memeriksa kelengkapan administrasi calon Penyuluh Perikanan PNS teladan, berdasarkan tata cara menurut jenjang Penyuluh Perikanan Ahli dan/atau Penyuluh Perikanan Terampil. (2) Observasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan melalui pengamatan terus menerus dan verifikasi lapangan untuk menilai secara langsung kinerja calon Penyuluh Perikanan PNS teladan.
