PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-17-mbu-10-2014 Tahun 2014 tentang PENEGAKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI...
Pasal 3
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-03/MBU/2013 tanggal 25 Maret 2013 tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
