PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-16-men-xi-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN...
Pasal 2
BAB 2 — PERATURAN PERUSAHAAN
(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat PP. (2) PP berisi syarat kerja yang belum diatur dalam peraturan perundang- undangan dan rincian pelaksanaan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal PP akan mengatur kembali materi dari peraturan perundang- undangan maka PP tersebut mengatur lebih baik atau minimal sama dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
