PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-16-mbu-10-2014 Tahun 2014 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 2
Perubahan terhadap persediaan pegawai sebagaimana dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III, ditetapkan dengan keputusan pejabat eselon II yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian atas nama atasan langsung. www.djpp.kemenkumham.go.id
