PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-15-men-xi-2011 Tahun 2011 tentang JARINGAN INFORMASI PENGAWASAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan dimaksudkan untuk menunjang keberhasilan pengawasan ketenagakerjaan dan merupakan satu kesatuan sistem pengawasan ketenagakerjaan.
