PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-15-men-xi-2011 Tahun 2011 tentang JARINGAN INFORMASI PENGAWASAN...
Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
(1) Sumber daya manusia jaringan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri dari penyelenggara dan pengelola. (2) Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai kompetensi di bidang penyelenggaraan Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan. (3) Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Direktorat Jenderal untuk pusat jaringan; b. Dinas pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota untuk anggota jaringan.
