PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-15-mbu-12-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN PEGAWAI...
Pasal 14
BAB 2 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PERUSAHAAN NEGARA MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Hasil pelaksanaan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional PKPN melalui Penyesuaian/Inpassing dilaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kepegawaian negara dalam bentuk rekapitulasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
