Pasal 11
BAB 6 — PENGHENTIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN
(1) Pimpinan satuan pendidikan menengah atau satuan pendidikan tinggi di bidang kelautan dan perikanan dapat mengusulkan kepada Kepala Badan untuk menghentikan bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik. (2) Penghentian bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik pada satuan pendidikan menengah atau satuan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila: a. kehadiran peserta didik dalam proses pembelajaran tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan; b. menerima bantuan biaya pendidikan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, atau anggaran lembaga swasta; c. melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan tata tertib pada satuan pendidikan termasuk terlibat penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan zat adiktif; d. mengundurkan diri; dan e. meninggal dunia.
