PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-14-mbu-10-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENDELEGASIAN...
Pasal 2
Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi kerangka acuan untuk melakukan pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang telah didelegasikan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.06/2015 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang.
