PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-13-men-2012 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI HASIL TANGKAPAN IKAN
Pasal 7
BAB 3 — KEWENANGAN PENERBITAN SHTI
Penetapan Otoritas Kompeten Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) berdasarkan kriteria: a. Pelabuhan Perikanan yang merupakan UPT Kementerian:
- ikan yang didaratkan sebagian untuk tujuan ekspor;
- terdapat UPI;
- mempunyai sarana komunikasi yang memadai;
- mempunyai Sumber Daya Manusia yang telah memiliki Sertifikat Bimbingan Teknis Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan; dan 5) terdapat Pengawas Perikanan. b. Pelabuhan Perikanan yang merupakan UPT Daerah:
- lokasinya relatif jauh dari Pelabuhan Perikanan yang merupakan UPT Kementerian;
- mempunyai sarana komunikasi yang memadai;
- mempunyai Sumber Daya Manusia yang telah memiliki sertifikat Bimbingan Teknis Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan;
- lokasinya relatif dekat dengan UPI/eksportir; dan 5) telah terdapat Pengawas Perikanan.
