PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-13-men-2012 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI HASIL TANGKAPAN IKAN
Pasal 5
BAB 2 — SERTIFIKAT HASIL TANGKAPAN IKAN
(1) SHTI-Lembar Awal dan SHTI-Lembar Turunan diterbitkan untuk hasil tangkapan ikan yang berasal dari kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 20 (dua puluh) gross tonnage (GT). (2) SHTI- Lembar Turunan Yang Disederhanakan diterbitkan untuk hasil tangkapan ikan yang berasal dari kapal penangkap ikan dengan ukuran sampai dengan 20 (dua puluh) GT.
