PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-13-men-2012 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI HASIL TANGKAPAN IKAN
Pasal 20
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PELAPORAN
(1) Otoritas Kompeten Lokal menyampaikan laporan pelaksanaan penerbitan SHTI kepada Otoritas Kompeten setiap bulan. (2) Otoritas kompeten berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan evaluasi SHTI setiap 6 (enam) bulan. (3) Hasil evaluasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan peninjauan dan pertimbangan penetapan Otoritas Kompeten Lokal.
