PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-13-men-2012 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI HASIL TANGKAPAN IKAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan bertujuan untuk: a. memperlancar kegiatan perdagangan hasil tangkapan ikan dari laut oleh kapal penangkap ikan INDONESIA dan/atau kapal penangkap ikan asing baik secara langsung maupun tidak langsung dipasarkan ke Uni Eropa; b. membantu upaya nasional dan internasional dalam memberantas (menghindari, melawan dan memerangi) kegiatan IUU Fishing; c. memastikan penelusuran (traceability) hasil tangkapan ikan pada tahapan penangkapan, pengolahan, pengangkutan dan pemasaran; dan d. melaksanakan ketentuan konservasi dan pengelolaan sumberdaya perikanan secara berkelanjutan.
