PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-13-men-2012 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI HASIL TANGKAPAN IKAN
Pasal 18
BAB 4 — SYARAT DAN TATA CARA PENERBITAN SHTI
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pengisian SHTI-Lembar Awal, SHTI-Lembar Turunan, SHTI-Lembar Turunan Yang Disederhanakan, dan SHTI-Impor ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
