Pasal 16
BAB 4 — SYARAT DAN TATA CARA PENERBITAN SHTI
(1) Penanggung jawab UPI, eksportir atau yang ditunjuk untuk mendapatkan SHTI-Impor, mengajukan permohonan kepada Otoritas Kompeten Lokal dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. draft SHTI- Impor; b. sertifikat hasil tangkapan Negara asal ikan; c. sertifikat kesehatan ikan untuk konsumsi; d. sertifikat kesehatan di bidang karantina ikan; dan e. fotokopi Identitas Pemohon. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Kompeten Lokal melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kesesuaian persyaratan, paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan penerbitan SHTI-Impor. (3) Bentuk dan format SHTI-Impor sebagaimana tersebut dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
