PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-13-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA...
Pasal 23
BAB 4 — PEMBINAAN
(1) Dalam penyelenggaraan sistem telekomunikasi di lingkungan Polri terdapat keterbatasan perangkat telekomunikasi Polri dalam mendukung tugas dan kegiatan secara optimal, maka dapat menggunakan atau memanfaatkan perangkat telekomunikasi pihak lain. (2) Tata cara penggunaan atau pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku berdasarkan kesepakatan bersama dan/atau koordinasi antar pihak. www.djpp.kemenkumham.go.id
