PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT LEPAS
Pasal 7
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN IZIN
SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat berlaku juga untuk kegiatan penangkapan ikan dan/atau kegiatan pengangkutan ikan yang rencana usahanya meliputi Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA (WPP-NRI).
